Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara, Cakra, Semua Akan Maju di Pilkada
Rian Ernest mengatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang yang mengatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun menghalangi hak konstitusional pemohon untuk menjadi kepala daerah.
Menanggapi perbaikan permohonan itu, hakim Saldi Isra yang memimpin sidang didampingi hakim I Dewa Gede Palguna serta Wahiduddin Adams mengatakan bahwa gugatan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Majelis panel akan menyampaikan permohonan itu kepada rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawatan hakimlah nanti yang akan memutuskan nasib permohonan ini.
"Apakah permohonan ini akan dikabulkan, ditolak, atau sebelum tahap itu dibawa ke sidang pleno atau cukup dengan bukti yang ada sehingga tidak perlu menunggu keterangan pembentuk undang-undang," kata Saldi Isra. (antara/jpnn)
Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra, akan maju di Pilkada sehingga mengusulkan syarat usia kepala daerah diubah menjadi 21 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai
- Begini Sikap Prabowo Tanggapi Putusan MK
- Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata