Fantastis! MA Vonis Perusahaan Ini Rp 16,2 Triliun
Kamis, 17 November 2016 – 21:38 WIB

Mahkamah Agung. Foto: Wikipedia
Majelis Hakim juga menghukum Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp 500 ribu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintah PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara. Pasalnya, perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan