Fantastis! MA Vonis Perusahaan Ini Rp 16,2 Triliun
Kamis, 17 November 2016 – 21:38 WIB
Majelis Hakim juga menghukum Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp 500 ribu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintah PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara. Pasalnya, perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda