Fantastis! Pendapatan Anggota DPRD Rp 66 Juta Sebulan

Fantastis! Pendapatan Anggota DPRD Rp 66 Juta Sebulan
DPRD Surabaya. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pengesahan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim pada Jumat lalu (11/8) berdampak pada kenaikan pendapatan para wakil rakyat tersebut.

Untuk anggota saja, pendapatan mereka mencapai Rp 66 juta sebulan.

Berlakunya perda tersebut menggugurkan sebagian Perda No 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khususnya yang mengatur soal hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Jatim.

Ketua Pansus Raperda Hamy Wahyunianto menjelaskan, ada empat perubahan signifikan.

Yakni, tunjangan reses, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan komunikasi intensif.

''Sebelumnya memang tidak diatur," ujarnya.

Hamy mengatakan, di antara empat komponen pendapatan itu, hanya tunjangan transportasi yang akan memengaruhi pendapatan anggota dewan setiap bulan.

Tunjangan reses, lanjut dia, hanya diberikan tiga kali dalam setahun.

Pengesahan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim pada Jumat lalu (11/8) berdampak pada kenaikan pendapatan para wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News