Farouk Muhammad Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK

Farouk Muhammad Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Ketua KPU NTB Suhardi Soud menyampaikan beberapa data dan fakta yang menggambarkan pelaksanaan pemilu kali ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada, pemilu 2019 ini gugatan yang masuk lebih sedikit. Jika dibanding pemilu 2009 sebanyak 629 pemohon dan 2014 sebanyak 903 pemohon.

“Tahun ini (secara nasional) gugatan yang masuk di MK 325 pemohon,” banding Suhardi.

Angka nasional ini pun diikuti dengan angka di NTB. Gugatan yang masuk dari NTB ke MK hingga batas akhir penyerahan pemohon gugatan, terdata sepuluuh gugatan dari partai politik dan satu gugatan perorangan dari caleg DPD RI.

Beberapa parpol yang menggugat KPU antara lain PBB yang mengajukan permohonan peninjauan hasil pemilihan umum untuk pemilihan DPRD dapil III Lombok Timur. Lalu, Partai Nasdem pemilihan DPRD dapil VI Kabupaten Bima.

BACA JUGA: Agus Ungkap Penyebab Partai Berkarya Gemilang di Daerah Ini

“Ada juga PPP dapil II di Lotim, gugatan untuk hasil internal,” ulasnya.

Berikutnya Partai Gerindra di dapil VI Lombok Tengah mengajukan permohonan gugatan hasil di internal partai. Partai PDIP mengajukan permohonan gugatatan untuk dapil III kabupaten Dompu. Lalu ada partai Demokrat di dapil VIII Lombok Tengah. “Itu untuk internal juga,” jelasnya.

KPU NTB membantah pernyataan beberapa kalangan yang menyebut pemilihan umum 2019 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News