Fasilitas Publik Buruk, Warga Bisa Gugat Kada

Fasilitas Publik Buruk, Warga Bisa Gugat Kada
Fasilitas Publik Buruk, Warga Bisa Gugat Kada
JAKARTA--Masyarakat yang dirugikan dengan buruknya fasilitas publik dan prasarana umum di daerahnya, misalnya jalan berlubang dan kemacetan, diberi peluang untuk menggugat kepala daerahnya.  Dalam RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper) diatur bahwa masyarakat diberikan hak untuk menggugat kepala daerah yang membiarkan fasilitas umumnya tidak terawat.

"Kalau masyarakat merasa dirugikan dengan kemacetan dan jalan berlubang, bisa saja menggugat kadanya di PTUN. Tentunya yang digugat adalah kebijakan kadanya. Karena kadanya tidak menggunakan dana APBD untuk kepentingan publik," ungkap Deputi Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Deddy Bratakusumah, Minggu (22/5).

Di dalam RUU Adminper, hukum secara materi diatur lebih detil. Sebab, selama ini hukum di Indonesia hanya mengatur tentang pidana dan perdata. Demikian juga PTUN hanya dikenal hukum formal saja. Hal inilah yang membuat para pejabat pengambil kebijakan selalu lolos ketika mengeluarkan putusan merugikan masyarakat.

"Hukum kita selalu diarahkan ke perdata atau pidana. Ketika ada masyarakat yang meninggal karena jalan berlubang misalnya, dan kemudian keluarganya menggugat kadanya, tidak akan ada hasilnya. Sebab hukumnya diarahkan ke pidana. Anda tahu sendiri kan, hukum pidana selalu mencari bukti. Kalau tidak ada bukti keterlibatan pejabatnya, laporannya langsung dihentikan. Itu sebabnya, pemerintah buat RUU Adminper agar kasus seperti itu bisa diproses lanjut dan kadanya bisa dikenakan sanksi," bebernya.

JAKARTA--Masyarakat yang dirugikan dengan buruknya fasilitas publik dan prasarana umum di daerahnya, misalnya jalan berlubang dan kemacetan, diberi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News