Fasilitas Publik Buruk, Warga Bisa Gugat Kada
Minggu, 22 Mei 2011 – 23:07 WIB
Adapun sanksi yang diberikan, lanjut Dedy, belum menyentuh ke pidana. Jadi baru sebatas pada keputusan kadanya dicabut atau diperbaiki atau diteruskan. Namun tidak menutup kemungkinan akan sampai pada pemecatan/pencopotan jabatan bila keputusan pejabat bersangkutan telah mengandung indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara.
"Kita sedang mendalami lagi, apa saja sanksi yang akan diberikan pada kada dan pejabat pengambil keputusan yang mengeluarkan kebijakan salah. Kita berharap RUU ini secepatnya ditetapkan agar pejabat maupun penyelenggara negara tidak bisa sewenang-sewenang lagi," tandas Dedy. (esy/jpnn)
JAKARTA--Masyarakat yang dirugikan dengan buruknya fasilitas publik dan prasarana umum di daerahnya, misalnya jalan berlubang dan kemacetan, diberi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS