Fasilitas Publik Buruk, Warga Bisa Gugat Kada

Fasilitas Publik Buruk, Warga Bisa Gugat Kada
Fasilitas Publik Buruk, Warga Bisa Gugat Kada
Adapun sanksi yang diberikan, lanjut Dedy, belum menyentuh ke pidana. Jadi baru sebatas pada keputusan kadanya dicabut atau diperbaiki atau diteruskan. Namun tidak menutup kemungkinan akan sampai pada pemecatan/pencopotan jabatan bila keputusan pejabat bersangkutan telah mengandung indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara.

"Kita sedang mendalami lagi, apa saja sanksi yang akan diberikan pada kada dan pejabat pengambil keputusan yang mengeluarkan kebijakan salah. Kita berharap RUU ini secepatnya ditetapkan agar pejabat maupun penyelenggara negara tidak bisa sewenang-sewenang lagi," tandas Dedy. (esy/jpnn)

JAKARTA--Masyarakat yang dirugikan dengan buruknya fasilitas publik dan prasarana umum di daerahnya, misalnya jalan berlubang dan kemacetan, diberi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News