Fasilitasi Hibah Pemerintah Swiss, Bea Cukai Soekarno-Hatta Berikan Percepatan Layanan dan Fasilitas Fiskal

Fasilitasi Hibah Pemerintah Swiss, Bea Cukai Soekarno-Hatta Berikan Percepatan Layanan dan Fasilitas Fiskal
Pemerintah Swiss memberikan bantuan hibah darurat kepada Pemerintah RI untuk menanggulangi Covid-19. Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Minggu (25/7), memberikan berbagai pelayanan dinamis demi kelancaran proses penyelesaian kepabeanannya. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

Selain itu,  ujar dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021, untuk jenis-jenis barang hibah ini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor.

“Kami, Bea Cukai Soekarno-Hatta, akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengasistensi importasi barang hibah. Fasilitas rush handling serta fasilitas fiskal, menjadi layanan utama kami dalam membantu mempercepat distribusi alat-alat penanggulangan Covid-19,” ucap Finari.

Dengan terus masuknya barang-barang kebutuhan penanggulangan Covid-19 ke Indonesia, Bea Cukai Soekarno-Hatta akan selalu memberikan pelayanan prima guna memperlancar dan mempercepat arus barang tersebut untuk bisa digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (*/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan percepatan pelayanan dan fasilitas terkait hibah dari Pemerintah Swiss untuk Pemerintah RI untuk penanggulangan Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News