Fatwa BPJS Kesehatan Haram Bukan untuk Dipolemikkan

Fatwa BPJS Kesehatan Haram Bukan untuk Dipolemikkan
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

MUI telah menyatakan BPJS Kesehatan belum sesuai syariah. Apakah MUI siap memberikan solusi semacam sistem BPJS Kesehatan yang sesuai syariah?
Sebagaimana pengalaman MUI soal perbankan, kami bisa. Soal asuransi di beberapa perusahaan, banyak asuransi syariah telah berjalan. Tapi dalam soal BPJS Kesehatan ini memang kami memberikan harapan besar karena ini terkait dengan konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan.(fat/jpnn)

 

Majelis Ulama Indonesia baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang mengharamkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News