Fauzan Lubis Sisitipsi Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologisnya

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Jumat (18/3).
"Kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Ojan -sapaan akran Muhammad Fauzan Lubis- ditangkap setelah berkegiatan di kawasan Blok M Square, Kamis (17/3) pukul 00:13 WIB.
Dalam kronologis perkara, penyidik menetapkan dua tempat kejadian perkara (TKP).
TKP pertama ialah mobil tersangka, sedangkan lokasi kedua rumah Ojan di kawasan Tangerang.
"TKP kedua merupakan pengembangan," tegas perwira Polri melati tiga itu.
Polisi menyita barang bukti ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, dan setengah butir Dumolid.
Polisi menetapkan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat