Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga

Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga.

Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menyebut tidak ada unsur perencanaan dan kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkap Said Karim saat dihadirkan sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Semula salah satu tim hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menggiring saksi ahli yang dihadirkan untuk menyampaikan keterangan perihal aspek kesengajaan dalam delik pembunuhan.

Menurut Febri, pada pasal itu, si pelaku pembunuhan baru bisa dikatakan "dengan sengaja" kalau betul-betul menghendaki kematian korban.

Lantas, mantan Juru Bicara KPK itu mengilustrasikan bahwa bila sebenarnya si pelaku tidak berencana untuk melakukan pembunuhan, tetapi hanya rencana untuk mengklarifikasi.

Penjelasan Febri itu sejatinya pernah disampaikan Ferdy Sambo pada persidangan sebelumnya.

Ferdy Sambo mengeklaim dirinya ke rumah dinas Duren Tiga hanya untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J ihwal dugaan pemerkosaan sebagaimana disampaikan istrinya, Putri Candrawathi.

Keterangan Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Begini katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News