Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga

Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi, rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi, waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tetapi rencananya akan dilakukan pada malam hari, karena ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Yosua di depan gerbang dan kemudian dia (Sambo) menjadi sangat emosional. Apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?" tanya Febri.

Menurut Said, unsur kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan.

"Harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian, ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehendaki dari pelaku," kata Said di ruang sidang.

Pendapat Ahli Sesuai Uraian Febri

Said terang-terangan mengaku menyampaikan pendapat itu setelah mendengar kronologis versi tim hukum kubu Ferdy Sambo bahwa tidak ada unsur perencanaan dan kesengajaan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri itu.

"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari Bapak Penasihat Hukum, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ, karena serta merta langsung berhenti, lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi," kata Said.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat meminta Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling, Duren Tiga, Jaksel.

Namun, Bripka Ricky menolak perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Keterangan Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Begini katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News