Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?
jpnn.com - JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa dipidana lantaran hanya memberi perintah 'hajar' kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kubu Ferdy mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Namun, Bharada E malah menembak Brigadir J.
Menurut Said, Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Menurut pengetahuan saya, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa," kata Said Karim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Said mengatakan si penerima perintahlah yang dimintai pertanggungjawaban pidana karena menjalankan tugas tidak sesuai dengan yang dianjurkan.
Bharada E bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya menembak Brigadir J?
"Jadi, misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukan," ujar Said.
Saksi ahli a de charge bilang Ferdy Sambo tak bisa dipidana karena memerintahkan Bharada E, hajar.
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini