Febrie Mengeklaim Kasus RJ Lino di Kejagung Berbeda dengan Perkara di KPK

Febrie Mengeklaim Kasus RJ Lino di Kejagung Berbeda dengan Perkara di KPK
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (22/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Salah satu catatan dari proses itu adalah perlu dipastikan apakah perpanjangan kerja sama PT Pelindo II dengan JICT memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau tidak.

"Nah itu sudah berkali kali didiskusikan dari penyidik dan penuntut umum," ujar Febrie.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, tetapi Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka. Alasannya, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penahanan eks Dirut Pelindo II RJ Lino tidak memengaruhi penyidikan kasusnya di Kejagung.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News