Ferdinand Bandingkan Kerumunan Jokowi di NTT dengan Kasus Habib Rizieq di Petamburan

Ferdinand Bandingkan Kerumunan Jokowi di NTT dengan Kasus Habib Rizieq di Petamburan
Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari fakta-fakta itu, kata Ferdinand, itu bukan sebuah pidana. Apakah terjadi pelanggaran protokol kesehatan? Publik menurutnya bisa melihat situasinya dan kejadian itu tidak direncanakan.

Ferdinand menekankan bahwa kejadian itu jelas berbeda dengan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab di Petamburan.

"Rizieq Shihab itu dipidana bukan ketika dia pulang dari bandara itu, disambut puluhan ribu pendukungnya, tetapi dia dipidana atas peristiwa kerumunan di Petamburan yang direncanakan," tegas Ferdinand.

Dalam kasus Petamburan, dia menilai pihak Habib Rizieq jelas menyiapkan tenda di sepanjang jalan untuk menyambut tamu pada malam pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Presiden Jokowi Timbulkan Kerumunan, Semestinya Habib Rizieq Dibebaskan

Dalam kegiatan yang juga diisi dengan Maulid Nabi itu, dia melihat ada unsur kesenagajaannya.

"Apakah dia mengundang atau tidak saya tidak tahu, tetapi dia menyediakan fasilitas untuk kerumunan. Artinya dia sudah merencanakan. Di situlah unsur pidananya terpenuhi," jelas mantan Caleg DPR RI ini.

Kasus Habib Rizieq di Petamburan itu menurutnya tidak bisa disamakan dengan kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi ke NTT yang terjadi secara spontanitas dari masyarakat.

Ferdinand Hutahaean tidak melihat ada unsur pidana dalam kerumunan Jokowi di Maumere, NTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News