Tim Siber Bareskrim Bergerak, Pengunggah Konten Hoaks Dikasih Waktu 1x24 Jam

Tim Siber Bareskrim Bergerak, Pengunggah Konten Hoaks Dikasih Waktu 1x24 Jam
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. ANTARA/HO-Polri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Tim siber Bareskrim Polri telah mengirimkan sebanyak 12 kali peringatan virtual police terhadap akun-akun media sosial yang kedapatan mengunggah konten hoaks pada hari pertama beraksi, Rabu (24/2).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan peringatan itu dikirimkan melalui direct message (pesan langsung) ke akun yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Pengiriman peringatan virtual ini merupakan bagian dari sistem kerja Virtual Police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

"24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Brigjen Slamet di Jakarta.

Pendekatan baru ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice.

Slamet menjelaskan bahwa setiap hari Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan.

Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE.

Simak penjelasan Brigjen Pol Slamet Uliandi soal cara Polri menangani unggahan konten hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News