Ferdinand Hutahaean Tuding Tokoh FPI versi Baru Mengumbar Fitnah
Ferdinand menilai wajar bila simpatisan Habib Rizieq merasa vonis itu tidak adil, tetapi bagi kelompok pendukung NKRI yang setia dengan Pancasila, hukuman itu menurutnya terlalu ringan.
"Bagi saya pribadi, semestinya Rizieq Shihab ini dihukum sembilan tahunlah. Kira-kira begitu. Jadi, kalau bicara tentang keadilan, jangan bicara keadilan pribadi, bicaralah objektif. Kita hormati putusan pengadilan, kita hormati hakim yang telah memproses ini, jangan membuat fitnah dan kegaduhan-kegaduhan yang tidak penting," tandas Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya Novel Bamukmin meminta Komisi Yudisial menyelidiki hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq.
Sebab, tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru itu menuding vonis tersebut merupakan pesanan cukong.
"Putusannya (PT DKI Jakarta) masih sama dengan putuhan hakim PN Jaktim dan makin menguatkan ada dugaan kuat vonis tersebut vonis pesanan para cukong," tutur Novel Bamukmin. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ferdinand Hutahaean menilai tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru Novel Bamukmin mengumbar fitnah soal vonis banding Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini
- Mubalig Muda Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Hoaks dan Fitnah
- Pakar Hukum Ini Nilai Film 'Dirty Vote' Berisi Fitnah Besar Terhadap Presiden Jokowi
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu