Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Bereaksi Menohok

Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Bereaksi Menohok
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Iya (dihadapi), tetapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok, sekarang enggak? Sudah selesai dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, dia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.

Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri terkait pemecatannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News