Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut

Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut
Ilustrasi - Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

Kendati demikian, uang itu belum diterima ketiga tersangka.

"Belum (diberikan uang itu). (Uang diberikan, red) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News