Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut
Kendati demikian, uang itu belum diterima ketiga tersangka.
"Belum (diberikan uang itu). (Uang diberikan, red) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
- Catch Kill
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi
- Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata