Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut

Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut
Ilustrasi - Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News