Ferdy Sambo Mengaku Salah, Anam Sebut Bharada E Sangat Mungkin Dibebaskan

Ferdy Sambo Mengaku Salah, Anam Sebut Bharada E Sangat Mungkin Dibebaskan
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Saiful Anam mengomentari soal pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku salah dan ingin membuat Bharada E terbebas dari jeratan hukum.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News