Ferdy Sambo Mengakui Hasil Tes Kebohongan Menyatakan Dirinya Tidak Jujur, tetapi

Ferdy Sambo Mengakui Hasil Tes Kebohongan Menyatakan Dirinya Tidak Jujur, tetapi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/dpk: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkap hasil tes kebohongan dirinya menggunakan alat poligraf terkait kematian Brigadir J.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News