Ferdy Sambo Tersangka, Komjen Agus Tegas Sampaikan Kalimat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Agus menyebut bahwa peran Ferdy Sambo dalam kasus ini adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan penembakan.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Komjen Agus.
Sementara tersangka lainnya, yakni Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua terjadi Jumat (8/7) lalu.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Jakarta
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi
- Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri