Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob
Rabu, 05 Oktober 2022 – 15:32 WIB
Tersangka Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.
Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kasus itu, Ferdy Sambo, tetap ditahan di Mako Brimob. Putri Candrawathi ditahan di mana?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
- Apresiasi Kejagung Sikat Oknum Kajari Nakal, Sahroni: Inisiatif Bagus, Jangan Tunggu Viral
- Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih
- Seorang Kajari di Sultra Ditangkap, Lalu Dibawa ke Kejagung
- Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Setorkan Rp13,2 T Hasil Penindakan kepada Negara
JPNN.com




