Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob

Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob
Tersangka Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana. (antara/jpnn)

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kasus itu, Ferdy Sambo, tetap ditahan di Mako Brimob. Putri Candrawathi ditahan di mana?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News