FH UNS Gelar Pelatihan Hukum Humaniter bagi Anggota KSR PMI

FH UNS Gelar Pelatihan Hukum Humaniter bagi Anggota KSR PMI
Pelatihan hukum humaniter bagi anggota KSR PMI yang diselenggarakan Riset Grup Hukum Internasional dan Globalisasi, Fakultas Hukum, UNS, bekerja sama dengan PMI Surakarta. Foto: dok.pribadi DR Sasmini for JPNN.com

jpnn.com, SURAKARTA - Riset Grup Hukum Internasional dan Globalisasi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan kegiatan pelatihan hukum humaniter bagi anggota Korps Sukarela (KSR) PMI.

Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia Kota Surakarta ini digelar 13-14 Juli 2022 ini di Gedung PMI Kota Surakarta.

KSR yang merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) di bawah naungan PMI, menjadi wadah bagi para anggotanya melakukan kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan.

DR Sasmini SH LLM selaku Ketua Riset Grup Hukum Internasional dan Globalisasi Fakultas Hukum UNS menjelaskan, salah satu materi yang harus dipahami oleh anggota KSR, yang juga merupakan materi wajib pada kegiatan pendidikan dan pelatihan calon anggota, adalah Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum perikemanusiaan internasional.

Namun, kata Sasmini, meski HHI menjadi materi wajib dalam diklatsar anggota KSR PMI, jumlah anggota KSR yang menguasai hukum humaniter masih terbatas.

Hal itu yang menjadi alasan Riset Grup Hukum Internasional dan Globalisasi Fakultas Hukum UNS menggandeng PMI Kota Surakarta menyelenggarakan pelatihan hukum humaniter ini.

“Pelatihan hukum humaniter ini merupakan wujud kegiatan tri dharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakarat,” kata Sasmini dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (18/7).

Dijelaskan, kegiatan pelatihan ini melibatkan narasumber dari International Committee of the Red Cross (ICRC), tim pengbadi UNS, dan PMI Kota Surakarta.

Riset Grup Hukum Internasional dan Globalisasi, Fakultas Hukum, UNS menyelenggarakan pelatihan hukum humaniter internasional bagi anggota KSR PMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News