Final, MUI Restui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dengan dua diktum atau keputusan.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kiai Niam mengatakan dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
"Kepala BPOM sudah menyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," kata Niam dalam siaran pers MUI, Senin (11/1).
Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan vaksin Covid-19 dari sisi bahan.
Rapat menyepakati bahwa vaksin Sinovac halal dan suci.
Hasil analisis terhadap vaksin Sinovac dan uji klinis di Bandung menunjukkan kemanjurannya sebesar 65,3 persen.
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati