Firli Bahuri Pastikan Kasus Kardus Durian Masih Diperhatikan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya masih memperhatikan kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10).
Jenderal purnawirawan Polri bintang tiga itu menerangkan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dia juga memastikan lembaga antirasuah tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
"Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana," ucap Firli.
KPK, lanjut eks Kapolda Sumsel itu, memiliki tugas mengumpulkan keterangan dan bukti.
"Untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kami temukan tersangka. Di saat itulah kami umumkan," pungkas dia.
Kasus kardus durian bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru