Firli Bahuri Tak Ingin Ada Pejabat Polri yang Terlibat dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Firli Bahuri Tak Ingin Ada Pejabat Polri yang Terlibat dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun (BK), Selasa (3/1). Foto: Fathan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus bermula dari pelaporan pidana dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang, Herwansyah, dan Emilya kemudian bertemu di sebuah hotel pada medio 2016. Bambang pun menyatakan kesiapannya untuk membantu Emilya dan Herwansyah dengan kesepakatan pemberian uang dan barang.

"Tersangka BK lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," kata  Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Terkait penetapan status tersangka itu, Bambang menyarankan kepada Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata Firli.

Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum. Hasil rapat itu dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.

Atas informasi yang dibocorkan Bambang itu membuat hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.

Ketua KPK Firli Bahuri tidak berharap ada pihak lain yang terlibat di Polri terkait kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News