Firli Isyaratkan KPK Panggil Anies Baswedan dalam Kasus Lahan Munjul
Senin, 12 Juli 2021 – 16:23 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Foto: Ricardo/JPNN.com
Tersangka itu ialah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).
Selanjutnya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua KPK Firli Bahuri mengisyaratkan memanggil Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk dimintai penjelasan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jaktim.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance