Firli Isyaratkan KPK Panggil Anies Baswedan dalam Kasus Lahan Munjul
Senin, 12 Juli 2021 – 16:23 WIB
Tersangka itu ialah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).
Selanjutnya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua KPK Firli Bahuri mengisyaratkan memanggil Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk dimintai penjelasan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jaktim.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen