Firli Teken Perkom, Mantan Penyelidik KPK: Saya Sudah Menduga Mereka akan Melakukan Segala Cara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengaku tak kaget dengan langkah lembaga antirasuah itu menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.
Perkom itu dinilai menutup kemungkinan para mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke lembaga antikorupsi itu.
Aulia menduga Ketua KPK Firli Bahuri ketakutan apabila suatu saat para mantan pegawai yang diberhentikan melalui TWK akan kembali.
“Saya tidak terkejut dan sudah menduga bahwa mereka akan melakukan segala cara agar kami tidak di KPK," kata Aulia saat dihubungi JPNN.com, Jumat (11/2).
Menurut dia, hal itu sudah terbukti sejak pemecatan 57 mantan pegawai KPK melalui TWK.
Aulia pun merasa lucu dengan langkah KPK menerbitkan Perkom 1/2022 tersebut.
"Lucu banget. Waktu pertama kali baca berita dan perkom itu, saya ngakak. Sebegitunya, ya, sampai mereka bikin peraturan yang bunyinya seperti itu," ujar Aulia.
Dia menganalisis Pasal 11 Angka 1 Huruf b Perkom 1/2022 yang menerangkan syarat mengikuti seleksi bagi pegawai yang menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri.
Mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera mengaku tak kaget dengan langkah lembaga antirasuah itu menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas