Firli Teken Perkom, Mantan Penyelidik KPK: Saya Sudah Menduga Mereka akan Melakukan Segala Cara

Adapun bunyi Pasal 11 Angka 1 Huruf B, yakni, “Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.”
Aulia mengatakan kalau seseorang sudah diberhentikan sebagai PNS, TNI, atau Polisi, sudah pasti mereka bukan bagian dari kelompok tersebut.
Dengan begitu, Aulia mempertanyakan cara mendaftar seleksi KPK malalui jalur PNS dan Polri.
"Kenapa enggak sekalian saja dituliskan syarat di perkom itu bahwa Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Aulia Postiera dan kawan-kawan walaupun sudah menjadi PNS, tidak dapat menjadi pegawai KPK lagi selamanya?" sindir Aulia Postiera. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera mengaku tak kaget dengan langkah lembaga antirasuah itu menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance