Firman dan Wawan Luka Parah Akibat Ulah Usman Effendi, Jangan Ditiru

Firman dan Wawan Luka Parah Akibat Ulah Usman Effendi, Jangan Ditiru
Usman Effendi, pelaku pembacokan beserta barang bukti senjata tajam celurit saat diamankan di Mapolsek Tegalsari. Foto: Dok. Polsek Tegalsari.

Oleh sebab itu, Usman Effendi balas dendam dengan membacok Firman dan Wawan memakai celurit.

"Firman mengalami luka bacok di tangan kanan dan kepala, sedangkan Wawan jari tangan kirinya sampai putus," jelasnya.

Polisi telah menangkap Usman Effendi sebagai pelaku pembacokan terhadap Firman dan Wawan.

Usman Effendi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Firman dan Wawan mengalami luka hingga jari terputus akibat tindakan Usman Effendi.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News