Firman Subagyo: RUU Pertanahan Perlu Pembahasan Mendalam

Firman Subagyo: RUU Pertanahan Perlu Pembahasan Mendalam
Firman Subagyo. Foto: Dok. Humas DPR

“Kami di DPR kan sering dituduh jika membahas RUU selalu dikaitkan dengan adanya sponsor pihak ketiga. Nah, jangan sampai bau busuk pembahasan RUU pertanahan yang disampaikan masyarakat kepada kami benar-benar nyata adanya. Kami harus hati-hati dalam membahas ini. Jangan sampai pengesahan sebuah RUU karena pesanan pihak lain. Kepentingan jangka panjang bangsa dan negara harus diutamakan dalam pembahasan UU,” ujar Firman mengingatkan.

Tak Sesuai Keingian Presiden

Pada bagian lain, Firman Subagyo mengatakan jika diteliti secara mendalam, ternyata bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik investasi besar-besaran guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu RUU ini juga bertentangan dengan komitmen Presiden untuk menyelesaikan konflik agraria secara cepat dan tepat.

Firman menjelaskan, dari serangkaian pengamatan dan keinginan Presiden yang termuat di berbagai media, Jokowi semua ingin agar RUU Pertanahan ini dapat membantu untuk menumbuhkan iklim investasi yang menggairahkan sehingga mendorong atau mendukung capaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen pada lim atahun mendatang.

“Faktanya, RUU Pertanahan ini malah mereduksi berbagai kewenangan lintas kementerian dan lembaga. Artinya, iklim investasi justru semakin buruk, karena tidak ada kordinasi yang holistik di tiap kementerian/lembaga,” ujar Firman.

Politikus senior Partai Golkar ini juga mengemukakan keinginan Presiden Jokowi untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria yang menahun terbantu dengan adanya UU Pertanahan ini. Namun, ternyata dalam pembahasan, RUU Pertanahan justru tidak seperti yang diinginkan Kepala Negara, potensi konflik malah bakal tinggi jika RUU Pertanahan disahkan secara tergesa-gesa.

Karena itu, Firman yang kini ditempatkan di Komisi II dan menjadi anggota Panja RUU Pertanahan menilai Fraksi Partai Golkar di DPR melihat belum urgensi jika RUU Pertanahan disahkan dalam periode ini.

“Kami ingin RUU ini menjawab 5 persoalan pokok terkait penyempurnaan UU Pokok Agraria. Kami melihat justru sebaliknya, jika disahkan, akan berpotensi menimbulkan banyak persoalan baru,” katanya.

Menurut Firman Subagyo, masalah RUU Pertanahan memang masih perlu pembahasan mendalam, dan dirinya tidak ingin disahkan segera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News