Fiskal Gratis Mulai Januari 2011
Sabtu, 04 Desember 2010 – 20:38 WIB
BOGOR -- Per 1 Januari 2011, seluruh rakyat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri terbebas dari kewajiban membayar fiskal yang selama ini hanya bisa dinikmati bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kebijakan baru ini, maka secara langsung negara akan kehilangan pendapatan yang selama ini berasal dari fiskal LN. Kebijakan menghapus fiskal LN ini, kata Robert, memang memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, akan memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke LN. Sedangkan negatifnya dikhawatirkan berpengaruh pada pertumbuhan WP.
Dalam paparannya di hadapan wartawan di Bogor, Sabtu (4/12), Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, selama ini perkiraan pendapatan negara dari fiskal LN mencapai Rp2-3 triliun pertahun.
‘’Namun peraturan lama mengenai fiskal LN berakhir per 31 Desember 2010. Sejak ditetapkan tahun 2008, pemasukan dari fiskal ini mencapai Rp3 triliun. Setelah ini, tidak ada lagi pemasukan dari fiskal LN,’’ ungkap Robert.
Baca Juga:
BOGOR -- Per 1 Januari 2011, seluruh rakyat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri terbebas dari kewajiban membayar fiskal yang selama ini
BERITA TERKAIT
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Schneider Electric Pamerkan Inovasi Terbaru di Hannover Messe
- Bareng Vidi Aldiano, Shopee Ajak Pengguna Lebih Mengenal Program Garansi Tepat Waktu
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi