Foke Cuti, Prijanto Jadi Gubernur Dua Hari

Foke Cuti, Prijanto Jadi Gubernur Dua Hari
Foke Cuti, Prijanto Jadi Gubernur Dua Hari
JAKARTA - Permohonan izin cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Calon gubernur incumben pada Pilkada DKI itu diizinkan cuti untuk kampanye selama tiga hari dari tanggal 14-16 September 2012.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemendagri, Andi Khaironi saat dihubungi JPNN, Sabtu (8/9). Izin cuti kampanye itu disampaikan lewat surat keputusan Mendagri nomor 273-611 tahun 2012.

 

"Surat tentang pemberian cuti kampanye kepada Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2007-2012 sudah ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi," ujar Andi.

 

Selama Foke cuti, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari Gubernur. Namun sebagai pelaksana tugas sehari-hari, Prijanto tidak diberi kewenangan membuat kebijakan strategis.

 

JAKARTA - Permohonan izin cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News