Foke Cuti, Prijanto Jadi Gubernur Dua Hari

Foke Cuti, Prijanto Jadi Gubernur Dua Hari
Foke Cuti, Prijanto Jadi Gubernur Dua Hari
"Keputusan Prijanto sebagai pelaksana tugas sehari-sehari adalah keputusan Mendagri. Tidak ada dalam surat permohonan Fauzi Bowo. Prijanto hanya menjalankan tugas sehari-hari saja dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis," papar Andi.

 

Surat persetujuan cuti kampanye Foke telah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov DKI. Surat ditembuskkan kepada  Presiden, Wakil Gubernur, Ketua DPRD DKI, KPU DKI, Bawaslu, Sekda dan walikota/bupati se-DKI Jakarta.

 

Sementara itu Kemendagri tak tahu menahu soal izin cuti kampanye calon gubernur Joko Widodo. Menurut Andi, Jokowi selaku Walikota Solo mengajukan izin cuti kepada atasannya yakni Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo. "Jokowi pengajuan izin cutinya ke Gubernur Jateng," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Permohonan izin cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News