Formasi CPNS Tenaga Pendidik Dikurangi, Diisi PPPK
Rabu, 18 Maret 2020 – 07:38 WIB

Tes CPNS. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ini akan dilakukan bertahap. Jadi ketika PNS yang menduduki jabatan fungsional pensiun, formasinya tidak lagi diisi PNS tetapi PPPK. Sampai akhirnya semua jabatan fungsional diisi PPPK," terangnya.
Dia menambahkan, 147 jabatan fungsional akan terus bertambah sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman. Dengan demikian akan ada revisi Perpres lagi khusus jabatan PPPK.
"Revisinya tergantung usulan kebutuhan organisasi. Yang pasti tahun ini hanya 147 jabfung bisa diisi PPPK di antaranya guru, dosen, dokter, bidan, perawat, penyuluh pertanian, perkebunan, dan lainnya," tandasnya. (esy/jpnn)
Formasi CPNS untuk jabatan pendidik, penyuluh, tenaga kesehatan, akan dikurangi, akan diisi oleh PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja