Formasi PPPK 2023 untuk P1, Bagaimana Guru Agama Berstatus Honorer? Oh

Formasi PPPK 2023 untuk P1, Bagaimana Guru Agama Berstatus Honorer? Oh
Para guru agama berstatus honorer di Kabupaten Bekasi berharap menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI – Muncul aspirasi agar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 menyediakan formasi untuk guru agama berstatus honorer.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam Kabupaten Bekasi Muhammad Unin Saputra berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam menyediakan formasi PPPK 2023.

"Kita mendorong agar formasi guru agama dibuka tahun 2023. Kalau ternyata tidak, ya semua tidak. Kita (para guru honorer, red) harus bersama-sama, baik guru kelas, guru pendidikan olahraga, dan semua guru di bidang lain," kata Unin Saputra.

Merespons hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan masalh formasi pada seleksi PPPK merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Namun, Pemkab Bekasi berupaya memperjuangkan nasib guru agama berstatus honorer agar dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

"Ini kita mau ke Kemenpan RB untuk menyampaikan usulan agar guru honorer agama di Kabupaten Bekasi terakomodasi dalam formasi PPPK yang perekrutannya dilakukan tahun 2023 ini," katanya di Cikarang, Sabtu (16/9).

Abdillah mengatakan tahun ini ada 1.570 formasi PPPK yang akan dibuka bagi guru honorer yang masuk kategori P1.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidak formasi untuk guru honorer agama Kabupaten Bekasi.

Pada seleksi PPPK 2023, formasi yang tersedia hanya untuk P1, bagaimana nasib guru agama berstatus honorer?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News