Formula E Tidak Bisa Digelar Di Monas? Begini Kata Pakar Tata Kota

Formula E Tidak Bisa Digelar Di Monas? Begini Kata Pakar Tata Kota
Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar tata kota Nirwono Yoga menuturkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menyiapkan alternatif lain untuk lokasi penyelenggaraan balap mobil Formula E 2020.

Nirwono menambahkan, meskipun ada surat persetujuan dari komisi pengarah untuk menggunakan kawasan Medan Merdeka sebagai lokasi Formula E, namun tetap tidak akan bisa masuk ke Kawasan Monas, sebab terhalang oleh Keputusan Gubernur DKI.

Di mana dalam Keputusan Gubernur DKI nomor 475 tahun 1993 disebutkan bahwa tugu Monas, lapangan Medan Merdeka, dan Taman Monas sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Sementara pemberian izin penggunaan kawasan Medan Merdeka untuk Formula E itu maksudnya bisa mengunakan Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, Utara dan Selatan sebagai daerah penyangga. Jadi tetap tidak boleh masuk lapangan Monas,” tegas Nirwono.

Karena itu, Nirwono juga menyarankan agar pemerintah DKI dan Panitia Formula E mencari lokasi balapan di wilayah yang menjadi kewenangan DKI sendiri.

“Beberapa lokasi menjadi kewenangan Pemda DKI bisa menjadi alternatif, seperti Ancol, Kawasan Kota Tua, Kepulauan Seribu, pulau hasil reklamasi, atau Jembatan Semanggi,” jelas dia.

Sementara itu, beberapa lokasi alternatif lain yakni Gelora Bung Karno, Kemayoran dan TMII berada di bawah kendali Pemerintah Pusat, dalam hal ini Sekretariat Negara.

“Sama halnya dengan Monas, ketiganya tentunya memerlukan proses dan kajian serta waktu perizinan yang lebih lama,” tambahnya.

Apa manfaat dan dampaknya Formula E bagi kota dan Warga Jakarta, apakah tidak ada hal lain yang lebih penting? Bahkan anggaran banjir lebih kecil dibandingkan untuk Formula E.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News