Foto Rp 200 Ribu, Video Rp 500 Ribu, Inilah Bandar Tayangan Pornografi, Stoknya Ratusan
Henny mengatakan selama ini penyidik terhambat mengungkap kasus tersebut karena tersangka sangat profesional. Tersangka kuliah Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.
"Penyidik secara tekun mempelajari jejak digital, yang kedua bahwa penyidik juga terhambat situasi COVID, dan tepatnya pada 14 Februari 2023 penyidik menunggu sampai tersangka selesai merayakan hari Valentine dengan pacarnya tepat pukul 22.45 WIT kembali ke indekosnya. Penyidik dengan dibantu Tim Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Henny.
Dia juga mengimbau kepada penjual foto dan video atau pihak yang menjadi korban perbuatan tersangka untuk datang ke Polda Maluku. Henny mengaku sudah melakukan identifikasi kepada pihak-pihak tersebut.
"Datang ke Ruangan Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja, sehingga penyidik bisa melakukan pendataan," pintanya.
BRP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Aksi kejahatan tersangka dalam praktik jual beli foto dan video pornografi sudah dilakukan sejak 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Ketentuan Kepabeanan & Cukai
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara