FPDIP Keberatan BK DPR Urusi Absensi

FPDIP Keberatan BK DPR Urusi Absensi
FPDIP Keberatan BK DPR Urusi Absensi
JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan di DPR menolak usulan Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemecatan terhadap wakil rakyat yang absen empat kali berturut-turut dalam Sidang Paripurna. Sebelumnya, BK mengusulkan agar sanksi itu dimasukan dalam revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

"Usulan BK DPR tersebut tidak tepat, sebab, anggota DPR bukan pekerja kantoran yang setiap hari harus mengisi absensi," kata Sekjen PDI-P, Tjahjo Komulo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (4/4).

Dikatakannya, BK DPR tidak perlu mengurusi masalah absensi anggota DPR yang tidak izin dalam melaksanakan tugas rapat-rapat DPR pada masa persidangan. Sebab jika ada anggota DPR yang tidak hadir dalam rapat, BK bisa menanyakan menyangkut alasan ketidakhadiran anggota ke pimpinan fraksi.

Menurut Tjahjo, anggota DPR juga mewakili partai, sehingga bisa saja tugas ke luar kota atas perintah partai. Karena itu dia menolak anggota DPR yang jarang hadir rapat diberhentikan.

JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan di DPR menolak usulan Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemecatan terhadap wakil rakyat yang absen empat kali berturut-turut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News