FPI tak Terdaftar di DKI

FPI tak Terdaftar di DKI
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

Kemarin saya bertemu dengan Ahok, ternyata FPI memang tidak terdaftar di DKI. Kapolda DKI juga sudah koordinasi dengan Pemda. Hasilnya, diketahui ormas yang tidak terdaftar ya sah-sah saja untuk dilarang aktivitasnya.

Kemdagri dapat membekukan aktivitas FPI?

Tidak mudah, karena aturan pelanggarannya harus rigit. Kalau di Jakarta tidak terdaftar, siapapun mengatasnamakan ormas yang tidak terdaftar, berhak untuk dibubarkan, atau berhak untuk diberikan sanksi. Sepanjang itu mengganggu ketertiban umum.

Seperti apa peran ormas yang diatur undang-undang?

Ormas itu terbentuk oleh keinginan masyarakat dengan asprirasi yang sah. Bisa ormas orientasinya keagamaan, sifatnya sosial, budaya, dan lain-lain, termasuk parpol. Kami inginkan seperti di Amerika Serikat, jumlah parpol 56, tapi setiap pemilu jadi dua. Di kita juga banyak, tapi yang ikut pemilu harus sesuai parliamentary threshold (PT). Sama juga dengan ormas, itu evaluasinya ada kegiatan atau tidak. Kalau tidak, hanya sekadar bentuk, tidak bisa. Sekarang kan Ormas bisa berdiri sehari, lakukan aksi apa saja lalu bubar, bisa saja begitu.  

Kalau ormas anarkis dan sudah berulang kali?

Ormas itu sebenarnya tidak hanya berperan menyampaikan aspirasi dan kepentingan anggotanya semata. Namun juga berperan membimbing anggota dan masyarakat sekelilingnya. Karena itu Ormas tidak boleh berbuat semena-mena, apalagi berlaku anarkis. Kalau Ormas berbuat anarkis, di sinilah pemerintah perlu menegakkan aturan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Jadi ormas anarkis bisa dibubarkan?

FRONT Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas Islam lainnya, kembali menggelar aksi unjukrasa menentang diangkatnya Basuki Tjahjo Purnama menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News