FPKB Hadang Hak Menyatakan Pendapat
Jumat, 23 April 2010 – 19:43 WIB
Untuk sampai pada hak menyatakan pendapat sesuai dengan UU Susduk, sidang harus dihadiri minimal 75 persen dari anggota DPR. Sementara posisi Fraksi Partai Demokrat sendiri mencapai 26,40 persen sehingga dianggap sulit untuk dilakukan jika Partai Demokrat menolak. "Itu baru Fraksi Demokrat, belum kalau Fraksi Kebangnkitan Bangsa bergabung," katanya.
Hanya saja, dari 106 tandatangan yang dikumpulkan, salah seorang anggota dari FPKB Lily Wahid ikut bergabung. Bahkan adik kandung mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) itu ikut sebagai inisiator menggalang tandatangan hak menyatakan pendapat.
Terhadap sikapnya itu, Lily mengaku tidak takut jika mendapat sanksi apalagi sampai Partainya memberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. "Saya siap, hak menyatakan pendapat ini perlu dilakukan," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA– Sebagai mitra koalisi yang manut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tidak akan mendukung Hak Menyatakan Pendapat. Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia