FPKB Hadang Hak Menyatakan Pendapat

FPKB Hadang Hak Menyatakan Pendapat
FPKB Hadang Hak Menyatakan Pendapat
Untuk sampai pada hak menyatakan pendapat sesuai dengan UU Susduk, sidang harus dihadiri minimal 75 persen dari anggota DPR. Sementara posisi Fraksi Partai Demokrat sendiri mencapai 26,40 persen sehingga dianggap sulit untuk dilakukan jika Partai Demokrat menolak. "Itu baru Fraksi Demokrat, belum kalau Fraksi Kebangnkitan Bangsa bergabung," katanya.

Hanya saja, dari 106 tandatangan yang dikumpulkan, salah seorang anggota dari FPKB Lily Wahid ikut bergabung. Bahkan adik kandung mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) itu ikut sebagai inisiator menggalang tandatangan hak menyatakan pendapat.

Terhadap sikapnya itu, Lily mengaku tidak takut jika mendapat sanksi apalagi sampai Partainya memberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. "Saya siap, hak menyatakan pendapat ini perlu dilakukan," katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA– Sebagai mitra koalisi yang manut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tidak akan mendukung Hak Menyatakan Pendapat. Sebelumnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News