FPR NTB Minta Jokowi Terbitkan Inpres Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika Resort

FPR NTB Minta Jokowi Terbitkan Inpres Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika Resort
Warga melakukan perlawanan di lokasi land clearing di lahan KEK Mandalika, Minggu (10/1) lalu. Ilustrasi Foto: M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK

jpnn.com, JAKARTA - Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (FPR NTB) meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika.

Tuntutan itu menyusul langkah Presiden Jokowi meresmikan Pertamina Mandalika International Street Circuit alias Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (12/11).

Warga yang lahan tempat tinggalnya belum diganti rugi itu sempat melakukan aksi protes saat kedatangan Jokowi ke KEK Mandalika, kemarin.

Mengutip siaran pers FPR NTB yang diterima JPNN.com, Sabtu (13/11), aksi protes tersebut direspons Presiden Jokowi dengan menemui empat orang perwakilan warga dan selanjutnya menjanjikan untuk memberikan ganti rugi sebagaimana yang dituntut.

"Respons tersebut dilanjutkan dengan memerintahkan menteri BUMN untuk segera mengurus skema penyelesaian dan ganti ruginya," ucap Juru Bicara FPR NTB Badaruddin.

Namun, warga korban penggusuran demi pembangunan KEK Mandalika Resort yang belum diganti rugi menginginkan adanya kepastian hukum sehingga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Inpres.

Menurut Badaruddin, tanggapan presiden tersebut hanya akan menjadi angin lalu seperti halnya janji-janji manis atas penyelesaian sengketa sebelum-sebelumnya.

"Karena perintah Presiden Jokowi kepada menteri BUMN untuk menyelesaikan sengketa tanah Mandalika Resort secara lisan tersebut, tidak cukup kuat di hadapan hukum," ucap Badaruddin.

FPR NTB mendesak Presiden Jokowi terbitkan Inpres penyelesaian gantu rugi dalam sengketa lahan di KEK Mandalika Resort.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News