FPR NTB Minta Jokowi Terbitkan Inpres Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika Resort

FPR NTB Minta Jokowi Terbitkan Inpres Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika Resort
Warga melakukan perlawanan di lokasi land clearing di lahan KEK Mandalika, Minggu (10/1) lalu. Ilustrasi Foto: M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK

FPR NTB menekankan pemerintah dan PT. ITDC tidak boleh pandang bulu dan membeda-bedakan penanganan penyelesaian sengketa tersebut. Sebab, seluruh warga yang mendiami lokasi tersebut adalah korban penggusuran dan semuanya harus mendapat ganti rugi yang layak dengan perhitungan.

"Minimal disesuaikan dengan biaya pembangunan rumah di luar ganti rugi lahan dan tanaman serta relokasi pun harus ditetapkan dengan standar tidak memutus akses rakyat terhadap sumber-sumber mata pencariannya," tuturnya.

Badaruddin menambahkan, bila masalah itu tidak segera diselesaikan, kemegahan Sirkuit Mandalika akan tercederai dengan pelanggaran HAM yang terjadi di balik pembangunannya.

Selain itu, keberadaan Sirkuit Mandalika yang megah itu juga harus mempunyai dampak dan manfaat bagi penduduk lokal. "Agar pemuda tidak hanya menjadi penonton yang silau atas kemegahan pembangunan tersebut," tandas Badaruddin.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Bukan Sekadar Nostalgia, Ada Misi Bubarkan PDIP

Berdasarkan catatan di atas, FPR NTB menyatakan sikap dan menuntut sejumlah poin sebagai berikut:

1. Terbitkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang penyelesaian sengketa Agraria KEK Mandalika.

2. Berikan ganti rugi yang layak dan adil berdasarkan hitungan biaya pembangunan rumah bagi rakyat korban penggusuran baik yang telah tergusur maupun yang akan tergusur.

FPR NTB mendesak Presiden Jokowi terbitkan Inpres penyelesaian gantu rugi dalam sengketa lahan di KEK Mandalika Resort.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News