Fraksi PKB Desak Kementerian ATR Cabut HGU 171/2009 PTPN II Deli Serdang

Fraksi PKB Desak Kementerian ATR Cabut HGU 171/2009 PTPN II Deli Serdang
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal (kedua kanan) saat menerima perwakilan ratusan petani Simalingkar dan Sei Mencirim di Ruang Fraksi PKB DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2020). Foto: FPKB DPR RI

“Ini kan sangat menyakitkan. HGU masih bermasalah dan belum selesai ternyata diterbitkan HGB untuk perumahan komersil di atas lahan yang menjadi sumber konflik,” katanya.

Kasus konflik agraria di Desa Sei Mencirim, kata Cucun lebih menyedihkan lagi. Di Kawasan ini para petani yang telah memegang sertifikat lahannya diambil begitu saja oleh PTPN II.

Mereka dengan dikawal ribuan aparat keamanan membuldozer lahan pertanian dan rumah tapak para petani. Hal itu dilakukan di tengah masa pandemic corona (Covid-19) 11 Maret 2020.

“Maksud saya kenapa kita tidak mengedepankan sisi kemanusiaan di masa pandemic ini. Kalau toh mereka merasa berhak apa tidak ad acara-cara persuasif yang bisa diterima semua pihak untuk penyelesaiannya,” katanya.

Cucun menegaskan jika lahan yang menjadi sumber konflik PTPN dengan petani Simalingkar dan Sei Mencirim tidak lebih dari 700 hektare. Luasan lahan itu tergolong sangat kecil dibandingkan dengan luas lahan yang dikelola oleh PTPN II.

“Luasan lahan yang dituntut petani kecil ini sangat tidak berarti dibandingkan dengan hak Kelola yang dinikmati banyak korporasi besar di negeri ini. Artinya kalau mau duduk bareng PTPN II dan petani saya rasa perselisihan ini akan bisa berakhir dengan win-win solution,” katanya.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Menurut Cucun, HGU Nomor 171/2009 yang masih bermasalah tersebut di tahun 2019 diubah oleh Kementerian ATR menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1938 dan 1939 untuk PTPN II.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News