Freeport Minta Berunding dengan Karyawan
Kamis, 13 Oktober 2011 – 10:10 WIB

Freeport Minta Berunding dengan Karyawan
Perundingan yang dilakukan cukup intens dan serius dari kedua belah pihak. Dari mediasi tersebut diterbitkan suatu anjuran dari mediator. Dari anjuran mediator tersebut, manajemen sudah melakukannya dengan meningkatkan upah pokok dari 22 persen menjadi 25 persen dan butir-butir lainnya berupa tunjangan dan bonus. Namun dari pihak PUK belum menerima anjuran tersebut.
Baca Juga:
Sinta mengatakan kalau anjuran itu diterima, diharapkan bisa kembali ke meja perundingan dan diselesaikan suatu PKB ke-17 untuk seluruh karyawan.
Kepentingan manajemen menurutnya karyawan mendapatkan peningkatan kesejahteraan lebih cepat. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, katanya Dinsosnakertrans sudah membuat suatu pertemuan, tapi tidak membuahkan hasil.
“Dari hal tersebut, maka proses selanjutnya berdasarkan perundang-undangan yaitu melakukan proses pencatatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebenarnya itu tidak diharapkan penyelesaian ke PHI, tetapi lebih ditekankan pada penyelesaian dengan kesepakatan,” terangnya.
TIMIKA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar konferensi pers menyikapi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan kasus bentrokan massa
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil