Freeport Minta Berunding dengan Karyawan
Kamis, 13 Oktober 2011 – 10:10 WIB
Perundingan yang dilakukan cukup intens dan serius dari kedua belah pihak. Dari mediasi tersebut diterbitkan suatu anjuran dari mediator. Dari anjuran mediator tersebut, manajemen sudah melakukannya dengan meningkatkan upah pokok dari 22 persen menjadi 25 persen dan butir-butir lainnya berupa tunjangan dan bonus. Namun dari pihak PUK belum menerima anjuran tersebut.
Baca Juga:
Sinta mengatakan kalau anjuran itu diterima, diharapkan bisa kembali ke meja perundingan dan diselesaikan suatu PKB ke-17 untuk seluruh karyawan.
Kepentingan manajemen menurutnya karyawan mendapatkan peningkatan kesejahteraan lebih cepat. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, katanya Dinsosnakertrans sudah membuat suatu pertemuan, tapi tidak membuahkan hasil.
“Dari hal tersebut, maka proses selanjutnya berdasarkan perundang-undangan yaitu melakukan proses pencatatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebenarnya itu tidak diharapkan penyelesaian ke PHI, tetapi lebih ditekankan pada penyelesaian dengan kesepakatan,” terangnya.
TIMIKA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar konferensi pers menyikapi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan kasus bentrokan massa
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan