FSGI: PPDB Jakarta Melanggar Aturan Permendikbud, Gubernur Anies Harus Bertindak

FSGI: PPDB Jakarta Melanggar Aturan Permendikbud, Gubernur Anies Harus Bertindak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo

Kenyataannya, lanjut Satriwan, di sekolah-sekolah negeri di DKI berkata lain, misal di SMA Negeri X dan SMP Negeri Y yang FSGI coba wawancara, penerimaan siswa jalur afirmasi kuotanya sebesar 25 % dari daya tampung di sekolah tersebut.

Nah, ketika calon siswa mendaftar ke sekolah, secara otomatis by system maka yang bisa ikut pendaftaran afirmasi adalah para siswa yang usianya di atas atau lebih tua.

Misalnya usia 19; 18; 17. Diambil dari 1-25 dengan usia tertinggi tersebut. Otomatis usia di bawahnya tak bisa mendaftar atau langsung tertolak oleh sistem, sebab kuotanya sudah terpenuhi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, prasyarat utama usia ini juga diberlakukan bagi jalur zonasi (jarak) yang di DKI Jakarta alokasinya sebesar 40%.

Sama dengan contoh di atas tadi. Artinya calon siswa pendaftar yang usianya di bawah, jika melampaui kuota di sekolah, maka yang akan diambil adalah usia tertua.

"Pada konteks inilah kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2019," terang Satriwan.

Terkait alokasi 40% untuk jarak/zonasi ini juga jelas-jelas kontradiktif dengan Permendikbud No. 44/2019. Sebab Permendikbud menetapkan angka alokasi jalur zonasi (jarak) adalah minimal 50%.

Adapun prasyarat usia tertua memang ada di dalam Pasal 25 Ayat 2, tetapi konteksnya berbeda yaitu jika jarak rumah dengan sekolah para calon siswa adalah sama.

Gubernur DKI Anies Baswedan diminta menyikapi protes dari demo para orang tua murid terkait kebijakan zonasi di PPDB Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News