Fuad Amin Sebut KPK Tidak Berwenang Menuntut Pencucian Uang

Fuad Amin Sebut KPK Tidak Berwenang Menuntut Pencucian Uang
Fuad Amin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kubu mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang untuk memeriksa dan menuntut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Salah satu penasihat hukum Fuad, Bakhtiar Pradinata menyatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan TPPU sebelum diundangkannya UU Nomor 8 tahun 2010 berada di penyidik Polri dan atau Kejaksaan Negeri. 

"Ini sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang TPPU," ujar Bakhtiar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/5).

Karena itu, Bakhtiar menjelaskan, dakwaan ketiga berupa TPPU yang didakwakan kepada Fuad, tida‎k dapat diterima. Karena perbuatan terdakwa dilakukan sebelum diundangkannya UU Nomor 8 Tahun 2010. Karenanya penyidik dan penuntut umum KPK belum berwenang untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terkait TPPU. 

"Oleh karena itu, untuk dakwaan mengenai dugaan TPPU yang dilakukan terdakwa, penuntut umum pada KPK tidak berwenang untuk melakukan penuntutan," tandas Bakhtiar.

Seperti diketahui, Fuad didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 229,45 miliar. Dia dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer,‎ membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya. 

Dalam dakwaan, Fuad menempatkan uangnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 139,73 miliar dan USD 326,091. Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar. 

Selain itu, Fuad menggunakan uangnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar‎, tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar. KPK menjerat Fuad dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Kubu mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang untuk memeriksa dan menuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News