FUI Ingatkan Huru-hara Hukum

MK Diminta Tidak Mencabut UU No:1/PNPS/1965

FUI Ingatkan Huru-hara Hukum
FUI Ingatkan Huru-hara Hukum
JAKARTA- Ketua Umum Front Pembela Islam (FUI), Habib M Rizieq Sihab mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi untuk tidak sekali-kali berpikir mencabut atau membatalkan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Sebab, jika pencabutan tersebut terjadi maka akan ada huru-hara hukum di Indonesia.

"Kalau UU ini dicabut saya yakin akan terjadi huru-hara hukum. Dengan indikator dan fakta yang telah terjadi," kata Habib Rizieq di sela-sela Sidang Uji Materil UU nomo 1/PNPS/1965 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/3).

Menurut Habib Rizieq, UU tersebut mempunyai peran besar dalam memproses secara hukum orang-orang yang dianggap menistakan agama selama ini. Meski demikian, dirinya menilai ada pengecualian ketika UU tersebut tidak diterapkan kepada para pengikut Ahmadiyah. "Sehingga timbul gejolak di mana-mana," katanya.

FUI menilai persoalan penodaan agama yang dilakukan kelompok Ahmadiyah terlanjur menjadi komoditas politik. Sehingga, pemerintah menerapkan perlakuan berbeda dengan organisasi yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir menggantikan Nabi Muhammad tersebut.

JAKARTA- Ketua Umum Front Pembela Islam (FUI), Habib M Rizieq Sihab mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News