FUMI Berdemonstrasi di Kantor Kemenkes, Nih Tuntutannya

FUMI Berdemonstrasi di Kantor Kemenkes, Nih Tuntutannya
Ketua Presidium Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) Eki Pitung saat menggelar aksi damai di kantor Kemenkes di kawasan Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). Foto: Dok. FUMI

jpnn.com, JAKARTA - Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) mendesak pemerintah berhenti menggunakan vaksin Covid-19 haram di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai di kantor Kemenkes di kawasan Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

“Pemerintah cq Menkes RI agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada umat muslim terhitung mulai tanggal 31 Desember 2022,” kata Presidium FUMI Eki Pitung.

Massa aksi menyebut, sejak awal tahun 2020 umat muslim diberikan suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal dan bersih serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran agama Islam.

MUI menyetujui penggunaan vaksin haram tersebut karena kondisi pada saat itu dalam keadaan darurat vaksin, sehingga tidak ada pilihan lain selain menerima vaksin haram untuk dipergunakan oleh kaum muslim.

"Saat ini (setelah berlangsung 2 tahun), jumlah dan jenis vaksin covid-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia. Baik yang halal maupun yang haram," kata Eki dalam siaran resmi FUMI itu.

Pria yang akrab disapa Eki Pitung itu melanjutkan, meski sudah berlangsung dua tahun, jumlah dan jenis vaksin Covid-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia baik yang halal maupun haram.

Pemerintah pun, kata dia, berencana mulai Januari 2022 melakukan program vaksinasi booster kepada masyarakat dengan menggunakan enam jenis vaksin yang tidak semuanya halal.

Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) mendesak pemerintah berhenti menggunakan vaksin Covid-19 haram di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News